Spesialis Coblos Ban Mobil Wisatawan Di Tembak Polisi

Pantaubali.com – Badung – Satu dari tiga tersangka kasus coblos ban mobil, Rizal alias Imam (33) diburu ke Sumatera, Selatan (Sumsel). Imam yang merupakan dalang dari kasus coblos ban di belasan TKP di Bali itu, tiba di Polres Badung, Minggu (30/9) sekitar pukul 08.00. Saat beraksi, residivis kasus serupa ini dibantu dua temannya, yakni Muhamad Abdul Musori alias Sori (26) dan Muhamad Seneri alias Neri (36) yang ditangkap di seputaran Ubung, Denpasar, pada Kamis (27/9) lalu. Dua diantaranya ditembak karena mencoba kabur saat ditangkap.

Informasi dihimpun sore kemarin, komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus coblos ban mobil itu telah diburu sejak Mei 2018 lalu. Awalnya polisi menerima laporan dari seorang perempuan asal Rusia, yakni Elena Eristarkhova (46) yang mengaku kehilangan barang-barang di dalam mobil saat bannya pecah. Korban yang menginap di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan ini, mengaku mejadi korban kasus coblos ban di Jalan Raya Kerobokan, Lingkungan Banjar Semer, Kuta Utara, Badung, Rabu (23/5) sekitar pukul 16.00. “Kasusnya dilaporkan ke Polres Badung,” ucap sumber petugas.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua tersangka akhirnya ditangkap. Yakni tersangka Sori asal Lumajang, Jawa Timur, yang digerebek di Jalan Pucuk Sari, Ubung, Denpasar dan tersangka Neri asal Sumber Suka, Lumajang, Jawa Timur, dibekuk di Jalan Pidada XIII, Ubung, Denpasar, Kamis malam lalu. “Tersangka Sori ditembak karena mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya menembak kaki kedua tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hinaan Berujung Aksi Pembacokan Terjadi di Limon Cafe Kerobokan

Setelah kedua tersangka diintrogasi, kemudian keberadaan satu tersangka lainnya yakni Imam, diketahui sedang berada di Tanjung Lubok, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. “Dia resedivis kasus yang sama. Tersangka ditangkap 2014 lalu,” tegas sumber petugas.

Sementara Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta yang dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan Imam, selanjutnya petugas Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung menuju Sumatera Selatan, Kamis (27/9). Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Ogan Komuring Ilir, Sumatera Selatan, tersangka ditangkap di tempat persebunyiannya di Kampung Tiga, Sukarami, Tanjung Lubok, Ogan Komuring Ilir, Jumat (28/9) sekitar pukul 23.00. “Tersangka tiba pagi tadi (kemarin. tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bangun Budaya Integritas, Badung Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan

Lebih lanjut dikatakan AKBP Yudith, modus coblos ban yang dilakukan komplotan ini menggunakan paku paying. Selanjutnya setelah mobil korban bocor, para tersangka pura-pura membantu korban. Saat korban lengah, satu diantara pelaku mengambil barang milik korban di dalam mobil.

Perwira asal Buleleng itu mengatakan, tersangka melakukan aksi coblos ban di sejumlah TKP di Bali. Seperti, dua kali di wilayah hukum Polres Badung, empat kali di wilayah hukum Polres Gianyar dan 5 kali di wilayah hukum Polresta Denpasar. “Aksi mereka di wilayah pariwisata, seperti Ubud, Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. Mereka menyasar para wisatawan,” tegasnya.