19 Akomodasi, Pilih Tidak Mengambil NPHD di Tabanan

TABANAN – Pantaubali.com – Perwakilan akomodasi pariwisata di Tabanan melakukan pengurusan administrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk 118 penerima dana hibah pariwisata termin II dari pusat di Kantor Dinas Pariwisata Tabanan, Kamis (10/12).Dana Hibah Pariwisata tersebut telah masuk dari pusat ke Kas Daerah (Kasda) pada,Rabu (9/12) (kemarin).

Penerima hibah pariwisata pada termin II ini sebanyak 153 akomodasi pariwisata. Kemudian yang sudah disalurlan sebanyak 16.Akan tetapi ada 19 akomodasi tidak mengambil dengan berbagai alasan.Sehinga, total menerima di termin II ini sebanyak 118 akomodasi pariwasata.

“Untuk mereka yang menolak itu ada alasan yang muat menurut mereka. Pertama karena besarannya, jika dibandingkan waktu dan juga materai tidak terlalu menutup karena rata-rata mereka menerima hanya seratusan ribu. Kemudian ada juga karena manajemen pusat yang tidak mengambil,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, Kamis (10/12) di Tabanan.

Baca Juga:  Bupati Jembrana Bantu Pemilik Dokar di Jembrana

Dari proses NPHD yang belum adalah di Kecamatan Baturiti. Rencananya pihak Dinas pariwisata akan melaksanakan jemput bola ke Baturiti,Sabtu (12/12) mendatang.

“Rencananya, setelah semua selesai, dana hibah akan disalurkan sebelum 15 Desember,” ujarnya.

Dari total 153 akomodasi yang berhak menerima dana hibah justru menolak. Total ada 19 akomodasi pariwisata menolak menerima hibah lantaran nilainya yang sangat kecil. Sebab, perhitungannya adalah sesuai dengan jumlah kontribusi pajak dibagi dengan jumlah dana hibah yang akan disalurkan.

“Dana Hibah Pariwisata pusat sudah masuk ke Kasda kemarin, Rabu (9/12). Saat ini kami masih melanjutkan penandatanganan dan proses NPHD untuk para penerima,” Katanya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Dalam hal ini, Dinas Pariwisata Tabanan telah melakukan jemput bola dana hibah pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Rabu (2/12) lalu. Hasilnya adalah, Dispar Tabanan telah mengantongi rekomendasi pencairan hibah pariwisata untuk termin II.

Selanjutnya tinggal menunggu pusat mentransfer dana hibah ke Kas Daerag (Kasda). Diharapkan pekan ini dana hibah tersebut sudah ditransfer ke Kasda dan selanjutnya, pekan depan bisa disalurkan ke masing-masing penerima.

Baca Juga:  DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

“Rekomendasi tersebut saat ini sudah diserahkan dan masih menunggu proses di Kementrian Keuangan yang merupakan ranah dari Bakeuda Tabanan. Dengan surat rekomendasi tersebut, diharapkan dalam pekan ini sisa dana hibah bisa ditransfer ke daerah. Kemudian akan dilanjutkan ke proses pencairan ke para penerima hibah.

“Targetnya, pencairan hibah termin kedua ini sudah harus semua tersalurkan sebelum tanggal 15 Desember,” tutupnya.